Standar Pengumuman Informasi

Standar Pengumuman Informasi

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
Mudah dipahami; dan
Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat
Pengumuman disebarluaskan melalui :
1. Papan Pengumuman
2. Laman resmi (website) PPID yaitu : https://pa-purwokerto.go.id/
3. Media sosial Pengadilan Agama Purwokerto yaitu :
    - Facebook 
    - Instagram
    - Youtube
    - Tiktok