Pengadilan Agama Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara di tingkat pertama di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syari'ah. Titik awal proses peradilan diawali disini dan bisa jadi berakhir disini (putus dan tidak melakukan upaya hukum banding). Namun bisa jadi proses peradilan tidak berlanjut ketika proses mediasi dan masing-masing pihak mau menerima saran dan masukan dari mediator. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Seringkali proses mediasi tidak bisa mencapai kata sepakat, sehingga proses hukum masih harus diteruskan di meja hijau. Secara sederhana, bagan alur proses persidangan sebagai berikut :
1. |
Tahap Pertama, UPAYA DAMAI |
|
Majelis Hakim akan berusaha menasehati para pihak untuk berdamai. |
2. |
Tahap Kedua, PEMBACAAN GUGATAN/PERMOHONAN |
|
Bila upaya damai tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dengan membacakan gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon. |
3. |
Tahap Ketiga, JAWABAN TERGUGAT/TERMOHON |
|
Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis. |
4. |
Tahap Keempat, REPLIK |
|
Kesempatan Penggugat/Pemohon untuk menanggapi jawaban Tergugat/Termohon, baik secara lisan maupun tertulis. |
5. |
Tahap Kelima, DUPLIK |
|
Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab kembali tanggapan (replik) Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis. |
6. |
Tahap Keenam, PEMBUKTIAN |
|
Pada tahap ini baik Penggugat/Pemohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatan/permohonannya dan Tergugat/Termohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan bantahannya. |
7. |
Tahap Ketujuh, KESIMPULAN |
|
Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa. |
8. |
Tahap Kedelapan, MUSYAWARAH MAJELIS |
|
Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sedang diperiksa. |
9. |
Tahap Kesembilan, PEMBACAAN PUTUSAN |
|
Majelis Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim. |
Pengadilan Agama (PA) Purwokerto sangat disiplin dan ketat dalam menerapkan tiap tahap proses persidangan. Harapannya adalah agar putusan yang dibuat merupakan putusan yang benar-benar adil. Suatu putusan hakim memiliki beberapa bagian, di antaranya bagian pertimbangan hukum atau dikenal dengan konsideran dan bagian amar putusan. Hal yang perlu diperhatikan adalah bagian pertimbangan hukum yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, juga amar putusan yang berisi putusan hakim.
Beberapa waktu yang lalu, PA Purwokerto melakukan eksekusi sebagai pelaksanaan atas putusan perkara cerai gugat yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) nomor 1371/Pdt.G/2014/PA.Pwt. Dimana dalam isi putusannya berbunyi bahwa anak laki-laki para pihak (ayah/Tergugat dan ibu kandung/Penggugat) yang masih dibawah umur ditetapkan pengasuhannya pada Penggugat. Namun pada pelaksanan, Tergugat tidak menyerahkan pengasuhnya kepada Penggugat. Sesuai keputusan, maka dilakukan eksekusi atas anak. Berdasar surat eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2017/PA.Pwt, PA Purwokerto melakukan eksekusi. Dirumah Tergugat, Panitera PA Purwokerto Mokhamad Miftah, S.Ag., dengan didampingi Panitera Muda Permohonan Hj. Sri Lestari Wasis, S.H.I., dan Panitera Muda Gugatan Arif Rahmanto, S.T., S.H., Panitera Pengganti Ghofur Dwi Sularso, S.H. dan Jurusita Agung Febri Setiyawantoro, melakukan eksekusi dengan tertib, aman dan lancar. Tergugat secara suka rela mau menyerahkan anaknya kepada Penggugat. Hal ini dapat terlaksana karena telah dilakukan pendekatan kekeluargaan terlebih dahulu dengan didampingi oleh aparat Babinsa kelurahan setempat.
Tampak jelas bahwa pendekatan kekeluargaan dari aparatur pengadilan sangat berperan dalam penyelesaian proses eksekusi. Hal ini sejalan dengan Indikator Kinerja Utama PA Purwokerto terkait Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan yang implementasinya berupa Putusan Perkara Perdata Yang Ditindaklanjuti (dieksekusi). Maju terus PA Purwokerto, berjuangan belum selesai. Boleh lelah tapi pantang menyerah. Bangkit bersama, tegakkan keadilan dengan moto Prolantas : progresif dalam melayani dan melayani sampai tuntas. (more[one]two)
Video Pembangunan Zona Integritas
Video Kegiatan Pengadilan Agama Purwokerto
Video Informasi Pendaftaran Berperkara Dengan Menggunakan Bahasa Isyarat