Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

POSBAKUM

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum
POSBAKUM

Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Video yang berisi tentang pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan Agama Purwokerto
Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Penyelesaian Gugatan Sederhara

Kini penyelesaian Sengketa Tertentu di Pengadilan Jadi Lebih Sederhara (Cepat, Sederhara, Biaya Ringan)
Penyelesaian Gugatan Sederhara

Video Tutorial Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah dengan Acara Sederhana

Video yang berisi tentang Tutorial Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah dengan Acara Sederhana
Video Tutorial Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah dengan Acara Sederhana

e Court Mahkamah Agung

Aplikasi e-court sebagai perangkat yang disediakan untuk masyarakat. Adapun yang bisa dilakukan adalah pendaftaran perkara secara elektronik, yang sementara hanya bisa dilakukan advokat yang telah mendapatkan validasi MA
e Court Mahkamah Agung

ZONA INTEGRITAS

dengan Moto " PROLANTAS " Progresif Melayani Menuntaskan, Pengadilan Agama Purwokerto bertekad mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan Wilayah birokrasi bersih melayani kepada seluruh masyarakat pencari keadilan,
ZONA INTEGRITAS
PROLANTAS (PROGRESIF MELAYANI MENUNTASKAN)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO KELAS 1A, WEBSITE INI SEBAGAI MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARASI PENGADILAN DI WILAYAH JAWA TENGAH

 

                

 

 

 

 

 

 

ZONA INTEGRITAS

         
           

Pengumuman

​-
Pengumuman Lainnya

Berita & Kegiatan

​-
Berita Lainnya 

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN DAN TEMU WICARA MA, BI, DAN OJK

Jakarta – Humas: Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan Mahkamah Agung (MA) dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan hakim di bidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan.  Komitmen tersebut tertuang dalam perpanjangan Nota Kesepahaman antara Ketua MA, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, Ketua OJK, Wimboh Santoso, dan Gubernur BI, Perry Warjiyo di hotel Grand Hyat, Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2019.

Koordinasi dan kerjasama tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan pelatihan dan temu wicara kepada para hakim. Kerja sama ini sebenarnya telah berlangsung selama 17 tahun antara Mahkamah Agung dan Bank Indonesia. Kemudian seiring dengan berlakunya UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka sejak tahun 2013 kerjasama ini diperluas dengan melibatkan pihak Otoritas Jasa Keuangan. 

Menanggapi hal ini, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Hatta Ali, SH., MH., dalam sambutannya mengatakan bahwa panjangnya sejarah perjalanan kerja sama ketiga lembaga ini menunjukkan pentingnya sinergitas ketiga lembaga dalam menghadapi tantangan perkembangan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju, serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintergrasi.

Hatta Ali menjelaskan bahwa hadirnya lembaga yudikatif dalam kerjasama ketiga lembaga ini menunjukan bahwa sistem keuangan nasional bekerja dalam koridor hukum sesuai dengan karakter Indonesia yaitu sebagai Negara hukum sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Nota Kesepahaman ini adalah dasar para pihak dalam melakukan kerjasama pelatihan dan temu wicara yang diikuti para hakim dengan tetap menghormati independensi masing-masing lembaga. Dalam hal ini, Mahkmah Agung memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menunjuk dan menetapkan peserta pelatihan serta mengkoordinasikan narasumber dari Mahkamah Agung, Bank Indonesia bertugas dan bertanggung jawab dalam menyiapkan materi pelatihan dan narasumber di bidang kebanksentralan, sedangkan tugas dan tanggung jawab OJK adalah mempersiapkan materi pelatihan dan Narasumber di bidang Sektor Jasa Keuangan.  

Nota kesepahaman ini berlaku selama 3 Tahun ke depan dan segala biaya yang timbul dalam penyelenggaraan MOU ini dibebankan pada anggaran BI dan OJK.

Para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, para Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, para pejabat dari BI dan OJK serta undangan lainnya turut hadir dalam acara penandatangan ini.

Video Pembangunan Zona Integritas 

      

Video Kegiatan Pengadilan Agama Purwokerto

  

Video Informasi Pendaftaran Berperkara Dengan Menggunakan Bahasa Isyarat

         

 

                                                                                                           

.  .

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


Live CCTV Facebook Twitter Instagram YouTube tiktok